|
Sulawesi Selatan, sebagai salah satu provinsi di Indonesia juga memiliki prinsip-prinsip filosofis demokrasi yang berakar-dalam pada tradisi yang cukup panjang. Dengan demikian sangat memungkinkan terjadinya dialog kreatif antara nilai-nilai demokrasi yang universal itu dengan tradisi dan kearifan lokal masyarakat Sulawesi Selatan, terutama dalam upaya ”pembumian” demokrasi yang berbasis nilai lokal.
Hingga kini, provinsi Sulawesi Selatan memiliki 23 kabupaten/kota dengan tiga corak etnis yang dominan: Makassar, Bugis, dan Toraja. Sebelumnya etnis Mandar juga bergabung di provinsi ini hingga pada akhirnya memisahkan diri dan membentuk provinsi Sulawesi Barat. Berdasarkan hasil assesment yang telah dilakukan, maka Tim MELANIA Foundation kemudian menjatuhkan pilihannya pada Kabupaten Jeneponto untuk diusulkan menjadi pilot project pembentukan Sekolah Demokrasi di Sulawesi Selatan.
Secara keseluruhan Kabupaten Jeneponto berbasis etnis dan dibangun di atas kultur Makassar. Dengan luas wilayah 74.979 ha, daerah ini terbagi ke dalam 9 kecamatan dan 111 desa/kelurahan. Jumlah pendudukan (2001) sebesar 319.302 jiwa, sedangkan jumlah angkatan kerja 137.538 jiwa.
Ada sejumlah alasan mengapa Kabupaten Jeneponto kami pilih sebagai calon lokasi pilot project pengembangan Sekolah Demokrasi di Sulawesi Selatan: (1) daerah kritis; (2) penolakan keras terhadap etnis-keturunan dan agama tertentu; (3) ada gejala premanisme politik; (4) pendidikan relatif rendah; (5) fenomena praktik pengadilan massa terhadap pelaku kriminalitas; (6) penyelesaian masalah cenderung menggunakan kultur kekerasan; (7) tradisi patriarkhi sangat kuat; (8) simbol-simbol sosial kuat; (9) paham keagamaan yang berkembang di masyarakat cenderung bersifat legalistik-formal dan eksklusif; (10) aroma feodalisme-kultural sangat kental.
Meski demikian Kabupaten Jeneponto memiliki sejumlah kearifan lokal yang masih hidup dan dijunjung tinggi masyarakatnya hingga kini seperti: budaya siri’ (malu-harga diri), a’bulo sibatang (kesetiakawanan, keke-rabatan), Kultur pesisir yang mencirikan semangat percaya diri dan dinamis terhadap perubahan, sipakatau (saling menghargai), dan sipakainga’ (saling menasihati). Nilai-nilai ini jelas sangat positif terutama dalam upaya mendorong proses demokratisasi di daerah ini. Berikut ini dikemukakan sejumlah catatan penting dari hasil assesment awal Tim MELANIA Foundation di Kabupaten Jeneponto:
Jeneponto atau lazim disebut Turatea di masa lalu merupakan wilayah kecil, hanya meliputi Binamu dan sekitarnya. Belakangan berkembang menjadi empat kerajaan, yakni kerajaan Bangkala, Binamu, Arungkeke dan Taroang. Keempat kerajaan tersebut merupakan kerajaan yang otonom dan masing-masing diperintah seorang raja dengan gelar karaeng.
Para karaeng adalah “lord land” (penguasa atas tanah) yang terdapat dalam wilayahnya, sehingga orang-orang yang tinggal di atas tanah kekuasaannya harus tunduk patuh terhadap kekuasaan karaeng. Di sini seorang karaeng dengan sendirinya adalah sekolah tertinggi dari struktur kekuasaan.
Masyarakat yang mendiami wilayah-wilayah kerajaan tersebut diklasifikasi berdasarkan status sosialnya yang secara hirarkis terlihat pada struktur berikut:
- KARAENG
- TODDO’
- GALLARANG
- JANNANG
Toddo’ adalah majelis adat yang dibentuk oleh lembaga karaeng untuk menjadi pembantu karaeng dalam mengambil keputusan sosial politik. Majelis ini terdiri atas orang-orang kepercayaan karaeng, bekerja untuk mengawasi dan memberi pertimbangan kepada karaeng berdasarkan kebutuhan dan aspirasi rakyat.
Seperti halnya karaeng, toddo’ juga merupakan jabatan eksklusif yang biasanya diwarisi secara turun temurun dan orang yang menjabatnya diberi gelar toddo’ dengan diikuti sebutan sesuai fungsinya, misalnya toddo’ layu’ untuk toddo’ tau toa pabicara atau semacam mangkubumi dalam tradisi kraton Yogyakarta.
Sementara itu, gallarang pada awalnya merupakan jabatan yang diberikan oleh karaeng sebagai pembantunya dalam memimpin kampung-kampung yang ada dalam wilayah kekuasaannya. Masing-masing wilayah tersebut dipimpin oleh seorang Raja Kecil atau disebut juga karaeng pallili. Fungsi karaeng pallili di samping pembantu karaeng, juga dapat bertindak sebagai agen kekuasaan untuk masalah-masalah administrasi dan perpajakan termasuk pengawasan terhadap permasalahan-permasalahan rakyat secara umum. Di Binamu misalnya terdapat 9 karaeng pallili yang merupakan penguasa 9 wilayah di bawah kekuasaan Karaeng Binamu. Demikian juga kerajaan yang lain memiliki gallarang yang kesemuanya adalah alat atau perpanjangan tangan kekuasaan karaeng.
Meski pola kekuasaan itu terbagi secara hirarkis, namun keputusan tertinggi tetap bersifat sentralistik dan berada di tangan karaeng .
Adapun jannang adalah istilah untuk masyarakat biasa atau orang kebanyakan yang berstatus sebagai pemakai atau pekerja pada ladang milik karaeng. Di antara jannang, ada yang berstatus sebagai orang merdeka, seperti pekerja pengolah lahan yang dibayar namun ada pula budak yang tidak dibayar namun kebutuhan hidupnya ditanggung oleh para karaeng. Lebih jauh pola interaksi itu dapat digambarkan berikut ini.
a. Pola Interkasi Sosial dalam Masyarakat
Seperti disebutkan sebelumnya, karaeng adalah penguasa tertinggi di masing-masing wilayah kekuasaannya. Karena itu, di masa kolonial hanya keluarga merekalah yang dapat “mencicipi” lembaga pendidikan formal. Selain mereka, hak untuk mendapatkan pengajaran sangatlah kecil bahkan hampir tidak ada sama sekali.
Akibatnya, superioritas karaeng menjadi sangat sentral dibandingkan dengan struktur sosial di bawahnya. Akses terhadap perekonomian menjadi hegemoni penguasa lokal dan kolonial, demikian pula dengan kecakapan-kecakapan intelektual. Sementara rakyat tetap saja menjadi tulang punggung produk perekonomian. Karaeng kemudian menjadi simbol hegemonik yang pada dirinya berkumpul empat syarat kekuasaan klasik: berani, pintar, kaya dan mengerti agama (adat dan tata krama).
Belakangan ideal karaeng itu mengalami distorsi konsepsional karena pada akhirnya mereka terjebak pada pola-pola “pengawetan” kekuasaan dengan cara mempertahankan harta benda mereka saja. Itu dikarenakan, pada masa lalu kekuasaan karaeng dibangun berdasarkan kuantitas kepemilikan tanah dan pekerja-pekerja yang hidup di atas tanah-tanah itu. Mereka kemudian lupa untuk mengikuti perubahan zaman, dan itu yang dimanfaatkan baik oleh masyarakat middle level bahkan para jannang. Apalagi segera setelah kemerdekaan, serta merta terjadi proses mobilitas vertikal secara besar-besaran di kalangan kaum jannang—baik karena kemajuan pendidikan maupun ekonomi—mengakibatkan struktur sosial-feodalisme mengalami pergeseran.
Karaeng lalu kehilangan sebagian besar kekuasaannya menyusul munculnya kelompok intelektual dan pengusaha baru dalam masyarakat yang umumnya dari kalangan masyarakat kebanyakan (gallarang dan terutama jannang). Dua kelompok inilah yang belakangan menggeser fungsi-fungsi sosial lembaga-lembaga adat yang di sebut terdahulu dan lambat laun akhirnya secara de facto hilang dalam sistem sosial kemasyarakatan.
Pada sekitar tahun 1980-an di masa pemerintahan Bupati Muh. Ilyas Mattewakkang Karaeng Jalling yang dalam komunitas Kerajaan Binamu bergelar Karaeng Baso, muncul pemikiran untuk revitalisasi dan reaktualisasi system sosial lama ke dalam bentuk tata hubungan sosial adat dalam pemerintahan. Tak ayal, upaya ini mendapat reaksi keras terutama dari kalangan intelektual karena ditengarai akan mengembalikan pola feodalisme dalam system kemasyarakatan. Pertimbangan untuk melakukan itu dikarenakan secara de facto mayoritas masyarakat masih memperhitungkan gelar-gelar tua itu dalam tata hubungan sosial mereka. Salah satu indikasi yang memperlihatkan pengaruh kuat pandangan itu adalah, salah satu kontestan pemilu 2004 lalu yang banyak merekrut calon dari kalangan keluarga karaeng pada kenyataannya berhasil memuluskan langkah caleg tersebut melenggang ke kursi DPRD dengan basis suara berakar pada masyarakat bawah tradisional.
Secara kelembagaan, struktur adat klasik Jeneponto memang telah hilang, akan tetapi gelar-gelar sosial yang disandang sejumlah tokoh keturunan karaeng masih membekas kuat pada masyarakat awam terutama pada daerah-daerah tertentu dalam wilayah kekuasaan lama, seperti wilayah Bangkala dan Binamu. Penduduk asli wilayah ini hingga sekarang masih menganggap karaeng sebagai pemimpin atau tokoh sentral dalam masyarakat. Itu terbukti, tak sedikit masalah yang timbul di masyarakat dapat diselesaikan secara baik berkat keterlibatan kelompok karaeng ini.
b. Beberapa Kearifan Lokal yang Masih Bertahan
Seperti halnya daerah-daerah lain di Sulawesi Selatan, budaya masyarakat Turatea atau Jeneponto telah dibangun berabad-abad silam. Meski mengalami proses ”timbul tenggelam” seiring dengan gerak perubahan zaman, namun ada sejumlah nilai yang masih hidup dan terpelihara hingga sekarang yaitu, solidaritas yang tinggi (siri’ na pacce) dan ikatan kekerabatan (a’bulo sibatang) yang kuat ketika berhadapan dengan ancaman dari luar. Secara internal mungkin masyarakat Jeneponto akan pecah, tetapi menghadapi ancaman dari luar mereka dengan mudah dapat bersatu.
Semua itu, kata Krg. Jalling disebabkan prinsip “abbulo sibatangko, na accera’ sitongka-tongka” (kekerabatan) demikian membekas kuat di dalam nurani masyarakat. Belum lagi prinsip hidup “sipakatauki, sipakkuntu tojeng na sipassiriki na sikapaccei” (saling menghargai, menjunjung harkat kenusiaan dan solidaritas) masih hidup dan secara kukuh dipegang erat dari generasi ke generasi. Lebih jauh dari itu, khazanah klasik “abbulo sibatang” kini kian berkembang dan direvisi secara cultural menjadi “ábbulo sibumbung” : suatu proses cultural yang menunjukkan rasa solidaritas sesama orang Jeneponto Turatea yang sangat kuat meski tidak lagi berbentuk institusi budaya.
Dibandingkan dengan pengaruh ajaran agama (baca: Islam), prinsip budaya agaknya masih lebih dominan dan menjadi nafas kehidupan bermasyarakat. Atas dasar ini diduga kebiasaan orang Jeneponto untuk mengkonsumsi ballo’ sejenis minuman tuak lebih merupakan pertimbangan budaya. Minum atau annginung ballo’ adalah budaya dimana kedekatan personal bisa terbangun erat dan memperkuat ikatan komunalitas. Tentu secara kasat mata annginung ballo’ adalah proses yang bersebelahan dengan keharaman khamr dalam perspektif hukum Islam. Bahkan apabila dipersandingkan antara seorang karaeng dengan tokoh agama (kyai atau ustadz) dalam proses pemilihan politik misalnya, kecenderungan masyarakat masih lebih memilih karaeng dibandingkan kyai.
Hal tersebut menjadi fenomena sosial tersendiri sebab ketika isu keislaman dengan segala simbolnya diperhadapkan dengan agama berbeda dengan segala simbolnya pula, maka spontanitas masyarakat akan membela Islam bahkan dengan cara represif, meski sebagian besar masyarakat belum memiliki pemahaman tentang Islam yang memadai. Peristiwa tahun 1950-an misalnya, dapat disebut sebagai contoh yang paling kasat mata untuk mengilustrasikan hal tersebut. Di tahun-tahun itu ada gerakan untuk menolak keberadaan rencana pembangunan gereja yang telah mendapat ijin dari pemerintah daerah. Sedemikian keras dan membekasnya penolakan itu sehingga sampai sekarang bangunan rumah ibadat selain masjid tidak tampak di kabupaten ini.
Di tahun yang sama, terjadi pula pengganyangan terhadap warga keturunan Tionghoa yang mengakibatkan hingga sekarang tidak seorangpun warga keturunan ini yang tinggal menetap di Jeneponto. Dari pengalaman ini, tak berlebihan rasanya jika paham dan sikap keberagamaan masyarakat Jeneponto dikatagorikan bersifat ”legalistik-formal-eksklusif”.
c. Partisipasi Perempuan dalam Politik
Secara kultural perempuan tidak diperbolehkan menduduki jabatan penting dalam lembaga pemerintahan maupun adat di daerah ini. Jika sekarang ini terdapat beberapa perempuan yang menduduki posisi lurah atau kepala desa, hal itu lebih karena pertimbangan karir dan senioritas kepangkatan semata-mata.
Ada beberapa pertimbangan untuk menganalisa hal tersebut.
1. Pertimbangan budaya.
Sudah menjadi aturan klasik di Jeneponto bahwa seorang perempuan tidak berhak mewarisi kekuasaan yang ditinggalkan leluhurnya. Perempuan yang berdarah bangsawan (karaeng) sekalipun hanya bisa mendelegasikan hak kekuasaannya kepada laki-laki, baik suami atau pun anak-anaknya.
2. Pendidikan perempuan rendah
Masih amat kuat pandangan dalam masyarakat yang memposisikan perempuan pada sektor domestik semata-mata. Akibatnya, anak perempuan biasanya dinikahkan lebih cepat dibandingkan anak laki-laki. Sementara anak laki-laki diberi kesempatan lebih untuk mencicipi jenjang pendidikan yang lebih tinggi.
3. SDM Perempuan Rendah
Akibat dari kecilnya kesempatan kaum perempuan untuk mengenyam sekolah lebih tinggi sehingga sulit bersaing dengan laki-laki. Dari data yang ada, kuota 30% perempuan untuk mengisi kursi legislatif tidak terpenuhi di daerah ini karena faktor kualitas SDM perempuan yang rendah. Meski ada upaya untuk mendudukkan perempuan di kursi legislatif akan tetapi karena scoring mereka sangat rendah di banding laki-laki sehingga kuota itu tidak terpenuhi.
d. Kualitas Partisipan Politik
Secara umum anggota DPRD Kabupaten Jeneponto >60% berijasah SLTA dan hanya sedikit yang berijasah sarjana. Namun hasil assessment menunjukkan bahwa pertimbangan jenjang pendidikan rupa-rupanya tidak selalu signifikan mempengaruhi pilihan wajib pilih dalam pemilu legislatif lalu. Karena para pemilih lebih bertumpu pada faktor “ketokohan” kultural seseorang sebagai keturunan karaeng ketimbang kesarjaan calon. Berdasarkan assesment, terdapat beberapa motif seseorang memilih calon legislatif:
1. Motif kekayaan. Seorang calon dipilih karena pertimbangan kekayaannya. Indikasinya orang tersebut memiliki area lahan tanah yang luas. Sebab seseorang dengan area lahan yang luas dapat memanfaatkan orang-orang yang bekerja dan hidup dari tanah miliknya untuk memilih atau menentukan pilihan pemilik tanah. Terdapat beberapa kasus, seseorang diusir dari tanah garapannya hanya karena berbeda pilihan dengan pemilik lahan.
2. Motif keturunan. Pada wilayah-wilayah tertentu, turunan karaeng atau gelar di bawahnya seperti toddo dan gallarang masih menjadi priorotas di bandingkan dengan orang biasa.
3. Motif ketokohan, seperti person-person tertentu yang bekerja untuk kepentingan rakyat atau karena pekerjaan dia kemudian dekat dengan rakyat, seperti mahasiswa, LSM, mantan atlit, ustadz atau guru agama, dll.
4. Motif perilaku atau kesantunan calon. Calon yang memiliki prilaku yang santun dan menjunjung tinggi pesan-pesan kearifan lokal, akan mendapat dukungan luas dari konstituen. Ini menunjukkan jika sebagian masyarakat Jeneponto masih amat apresiatif terhadap khazanah kultural masa lalu dan melanggarnya identik dengan pemali (pantangan) yang diyakini jika hal tersebut punya konsekwensi terhadap keselamatan diri dan masyarakatnya.
5. Motif kekerabatan, terutama karena ”hubungan-darah” dan ikatan-ikatan sosial lainnya.
Di sini tampak jika partisipasi politik masyarakt umumnya berlangsung secara eksklusif dan tidak rasional sehingga, sangat kecil kemungkinan seorang calon dari luar Jeneponto untuk terpilih, kecuali jika yang bersangkutan telah lama tinggal dan dikenal baik oleh warga masyarakat. Ini terlihat dari pameo dan ilustrasi yang masih hidup di masyarakat: “kalau kucing dari dalam makan ikan, maka tulangnya akan di simpan di dalam rumah, tapi kalau kucingnya dari luar, maka ikan dan tulangnya sekalipun akan dibawa ke luar rumah.” Dari deskripsi singkat tentang peta wilayah sosial-budaya Kabupaten Jeneponto ini, akan disusun kemudian rencana pengembangan Sekolah Demokrasi di daerah ini.
|